PANCASILA SEBAGAI PARADIKMA PEMBANGUNAN
·
Paradikma
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang
filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali
mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi
oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para
ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian
sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok
ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu
itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan
dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi
dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila
sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi
dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa
Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi
atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi
landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan
pembangunan.
Pancasila
sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem
nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka
arah/tujuan bagi yang menyandangnya. Yang menyandangnya itu di antaranya:
pengembangan ilmu pengetahuan,
pengembangan hukum, supremasi hukum dalam perspektif pengembangan HAM,
pengembangan sosial politik, pengembangan ekonomi, pengembangan kebudayaan
bangsa, pembangunan pertahanan, dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai
titik tolak memahami asal mula Pancasila.
1. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka
pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus
dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya
adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada
pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia
dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral
kerakyatan, dan moral keadilan.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial
politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam
cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam
Pancasila.
Pemahaman untuk implementasinya:
·
Penerapan dan pelaksanaan keadilan
sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan
sehari-hari.
·
Mementingkan kepentingan rakyat
(demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan.
·
Melaksanakan keadilan sosial dan
penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan.
·
Dalam pencapaian tujuan keadilan
menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Semua nilai, nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi,
persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini,
implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga
(civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama,
dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan
demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat
informasi adalah:
·
nilai toleransi
·
nilai transparansi hukum dan kelembagaan
·
nilai kejujuran dan komitmen (tindakan
sesuai dengan kata)
·
bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama
dalam Astrid: 2000:3).
2. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda
dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa
perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem
ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang
meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan
sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan
intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan
secara besar-besaran untung kepentingan-kepentingan pribadi.
Ekonomi Sosial adalah sumber daya ekonomi atau
faktor produksi diklaim sebagai milik Negara. Sistem ekonomi yang seluruh
kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah
secara terpusat. Sistem ini lebih menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam
menjalankan dan memajukan perkonomian. Imbalan yang diterimakan pada orang
perorangan didasarkan pada kebutuhannya, bukan berdasarkan jasa yang dicurahkan
Ekonomi Liberal ialah sebuah sistem dimana adanya
kebebasam baik untuk produsen maupun konsumen untuk berusaha yang didalamnya
tidak ada campur tangan pemerintah untuk mempengaruhi mekanisme pasar, jadi
semua mekanisme pengatusran harga diserahkan ke pasar (tergantung mekanisme
supply dan demand).
3. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan
temuan-temuannya melaju pesat, mendasar, spektakuler. IPTEK tidak lagi hanya
sebagai sarana kehidupan tetapi sekaligus sebagai kebutuhan kehidupan manusia.
Untuk itu diperlukan sikap bijaksana, yaitu kesediaan untuk membuka diri
terhadap tuntutan jaman, sekaligus waspada terhadap nilai-nilai sosial budaya
dari luar. Hanya nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian kita yang kita
serap.
Hubungan antara pancasila dengan IPTEK tidak dapat
lagi ditempatkan secara dikotomi saling bertentangan, pancasila tanpa disertai
sikap kritis ilmu pengetahuan, akan menjadikan pancasila itu sebagai suatu yang
represif dan kontraproduktif. Sebaliknya ilmu pengetahuan tanpa didasari dan
diarahkan oleh nilai-nilai pancasila akan kehilangan arah konstruktifnya dan
terdistori menjadi suatu yang akan melahirkan akibat-akibat fatal bagi
kehidupan manusi
IPTEK YG PANCASIALIS.
·
Adanya keyakinan akan kebenaran
nilai-nilai Pancasila, dalam diri setiap ilmuwan
·
Adanya situasi yang kondusif scr
kultural, yaitu harus adanya semangat pantang menyerah untuk mencari kebenaran
ilmiah yg belum selesai, dan adanya kultur bahwa disiplin merupakan suatu
kebutuhan bukan sbg beban atau paksaan.
·
Adanya situasi yang kondusif scr
struktural, bahwa PT harus terbuka wacana akademisnya, kreatif, inovatif, dan
mengembangkan kerja sama dengan bidang-bidang yg berbeda
Dewasa ini, ilmu pengetahuan dan teknologi,
merupakan kebutuhan tersendiri. Bagi kelompok yang menginginkan kemajuan mutlak
harus memiliki 2 hal tersebut. Realitas yang didapatkan, kepemilikan terhadap
iptek sering disalahgunakan, hal ini justru sering dilakukan oleh para ilmuwan
dan teknokrat. Padahal apapun hasil dari iptek mestinya dapat
dipertanggungjawabkan akibatnya, baik pada masa lalu, sekarang, maupun masa
depan. Oleh karena itu, diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan sebagai
roh bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia, dalam seluruh
dimensi hidupnya, termasuk di bidang iptek, tergantung pada kuat atau tidaknya
memegang roh bangsanya, yaitu Pancasila.
4. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan SOSBUD
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena
memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu
sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan
harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam,
brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia
adil dan beradab.
Keanekaragaman suku, adat-istiadat, dan agama serta berada pada
ribuan pulau yang berbeda sumber
kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak dalam
kehidupan kampus karena tumbuhnya sikap
premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh
karena itu dalam pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi dibutuhkan alat
perekat antar mahasiswa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan
visi yang ada di lingkungan kampus.
Dengan adanya Pancasila dapat dijadikan sebagai suatu elemen mampu menahan
emosi dari banyaknya perbedaaan kebudayaan di lingkungan kampus. Agar dapat
mewujudkan kehidupan yang demokratis, aman, tentram, nyaman, dan adil di
lingkungan kampus.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan
sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan
budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya
rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya
dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa
dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial
budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan
ketidakadilan sosial.
5. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini
mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara
negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar
tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh
komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan
seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total
terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan
sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai
pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila
sebagai paradigma
pembangunan pertahanan keamanan telah diterima
bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan
negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk
menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Pancasila
Sebagai Paradigma Program Pembangunan Nasional (Propenas)
Pembangunan pada hakikatnya upaya melakukan
perubahan dari suatu kondisi kepada kondisi yang lebih baik. Setiap negara
membutuhkan pembangunan untuk melakukan perubahan sosial ke suatu tujuan yang
ditentukan dan disepakati bersama. Perubahan yang dilaksanakn bisa bersifat
evolusi dan atau revolusi. Pilihan yang telah menjadi kesepakatan bangsa
Indonesia untuk melakukan sebuah reformasi, baik dalam upaya mengatasi krisis
maupun dalam rangka menjawab tantangan masa depan di era globalisasi dan
millenium ke III
Belajar dari pengalaman sejarah negara lain,
kegagalan menyelesaikan sebuah reformasi dapat meniadakan eksistensi sebuah
negara-bangsa. Untuk itu reformasi pembangunan harus didudukkan perspektif
normasliasi dan penyelamatan kehidupan nasional, perbaikan kesejahteraan
rakyat, penegakan hukum konstitusi, etika dan stabilisasi politik serta
hadirnya rasa dan keadaan aman di tengah masyarakat luas. Keseluruhan upaya
harus dikelola dan dikendalikan dengan berlandaskan paradigma nasional sebagai
landasan instrumental yang telah menjadi kesepakatan bersama untuk senantiasa
difahami, dilaksanakan dan dipatuhi secara konsisten dan konsekuen. Atas dasar
hal tersebut segenap komponen bangsa harus mau dan mampu mendudukkan paradima
nasional meliputi pancasila, UUD 1945, sebagai landasan nilai-kualitatif yang
harus menjadi penyadaran komitmen dan kesepakatan bersama. Paradigma nasional
bangsa Indonesia sebagai kerangka dan urutan pikiran dalam proses politik
meliputi : Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan GBHN,
harus benar-benar difahami, dilaksanakan dan dipatuhi pada setiap
kebijaksanaan, strategi dan komitmen Propenas. Dengan dilandasi paradima
nasional tersebut maka visi yang mengandung masa depan yang realistis, dapat
dipercaya dan bermakna penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, harus juga
menjadi visi reformasi bangsa Indonesia.
Visi global bangsa Indonesia secara eksplisit dimuat
dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945
yang menyatakan bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan
tidak sesuai dengan perikamanusiaan dan perikeadilan. Sedangkan visi nasional
secara eksplisit tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 sebagai wujud
Cita-cita Nasional yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Selanjutnya dituangkan dalam alinea
keempat sebagai Tujuan Nasional meliputi catur embanan :
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan Umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kepentingan bangsa Indonesia dalam mewujudkan
cita-cita Nasional dan kepentingan tercapainya Tujuan Nasional merupakan
hakikat Kepentingan Nasional yaitu kepentingan keamanan dan kepentingan
kesejahteraan. Kepentingan kemananan adalah kelangsungan hidup bangsa dan
negara, yang menjamin dan mempertahankan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, untuk melindungi sengenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Kepentingan kesejahteraan adalah perkembangan kehidupan
bangsa dan negara, yang menjamin dan mengembangkan negara Indonesia yang adil
dan makmur, untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kepentingan Nasional memiliki spektrum kepentingan
vital (vital interest) kepentingan utama (major interest) dan kepentingan
periferal (peripheral interest). Tingkatan keberhasilan Pembangunan Nasional
mencerminkan tingkat spektrum kepentingan yang dapat dipertahankan dan
dikembangkan. Kepentingan Keamanan Nasional pada tingkat spektrum vital tidak
boleh dikorbankan yaitu kelangsungan hidup bangsa dan negara serta jaminan
tetap tegaknya kedaulatan NKRI. Sedangkan Kepentingan Kesejahteraan Nasional
yang vital dan tidak mungkin dikorbankan adalah menjamin pemerataan pada
tingkat terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara. Kalau hal ini tidak
terpenuhi akan terkait dan berimplikasi dengan kepentingan pertahanan dan
keamanan. Untuk itu perlu meletakkan kemblai Pancasila secara
integral-intregatif dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945, akan dapat menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan
persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi.
Kesalahan kita selama ini ialah bahwa di dalam kita
menafsirkan, memahami dan melaksanakan Pancasila secara sadar ataupun tidak
dilepaskan, diredusir dari nilai-nilai yang tercantum dalam Pembukaan
sedemikian rupa sehingga Pancasila disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang
justru bertentangan dengan Pancasila itu sendiri. Repositioning dalam konteks
reformasi melalui Propenas mengandung makna bahwa Pancasila harus kita
revitalisasikan dala keutuhan dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi
yang melekat padanya, yaitu :
·
Realitasnya, dalam arti bahwa
nilai-nilai yang terkandung di dalam dikonkretisasikan sebagai cerminan kondisi
obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
·
Idealitasnya, dalam arti bahwa idealisme
yang terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan
diobjektivasikan untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat
guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik.
·
Fleksibilitasnya, dalam arti bahwa
Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan
dogmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi
kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan
nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional
sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan
semangat Bhenika Tunggal Ika.
6.
Pancasila sebagai paradigma dalam
pembangunan agama
·
Memberikan kebebasan untuk memeluk
agamanya masing – masing.
·
Memberikan kebebasan kepada umat beragam
untuk menjalankan ajarannya.
·
Tidak memaksakan kehendak lain untuk
memeluk suatu agama.
·
Terciptanya kerukunan beragama, saling
menghormati antar umat beragama, dan antar umat beragama.
7.
Pancasila sebagai paradigma dalam
pembangunan ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya
merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia. Unsur rohani manusia meliputi
aspek akal, rasa, dan kehendak.
Akal dalam merupakan potensi rohaniah manusia
hubungannya dengan intelektualitas. Sedangkan rasa merupakan berhubungan dengan
nilai estetika dan kehendak berhubungan dengan bidang moral (etika).
Tujuan esensial dari IPTEK adalah demi kesejahteraan umat manusia,
sehingga IPTEK pada hakikatnya tidak lepas nilai namun terikat oleh nilai –
nilai pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada
moral ketuhanan dan manusia yang adli dan beradab.
Sila ketuhanan Yang Maha Esa mengkomplementasikan
ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasioanal dan irasional, antara
akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan tentang
apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan
maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak.
Sila Persatuan indonesia mengkomplementasikan
universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila –sila lain.
Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran
bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan IPTEK
secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk
mengembangkan IPTEK juga harus
menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang
terbuka untuk dikritik, dikaji ulang, maupun dibandingkan dengan penemuan
lainnya.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
mengkomplementasikan pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadailan
dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadailan dalam hubungannya
dengan dirinya sendiri maupun Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan
masyarakat, bangsa dan negara, serta manusia dengan lingkunagnnya.
Pengembangan dan penguasaan dalam IPTEK merupakan
salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan
modern. Pengembangan dan pengusahaan IPTEK menjadi sangan penting untuk
dikaitkan dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Namun
pengembangan IPTEK bukan semata – mata untuk mengejar kemajual material
melainkan harus memperhatikan aspek – aspek spiritual, artinya pengembangan
IPTEK harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahin dan batin.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila – sila
yang merupakan sumber nilai, kerangka pikir, serta asas moralitas bagi
pembangunan IPTEK. Sehingga bangsa yang memiliki pengembangan hidup pancasila,
maka tidak berlebihan apabila pengambangan IPTEK harus didasarkan atas
paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila menunukkan sistem
etika dalam pembangunan IPTEK yang saling berkesinambungan.
8. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan bidang reformasi
Negara indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali
kehidupan berbangsa, bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang
sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak – hak
asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta
masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradap.
Pada hakikatnya reformasi adalah
mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform
kehidupan bersama bangsa indonesia, yang selama ini diselewengkan demi
kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun baru. Proses
reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki
platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-
cita yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila.
Reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita – cita serta platform
yang jelas dan bagi bangsa indonesia nilai – nilai pancasila itulah yang
merupakan paradigma reformasi total tersebut.
Gerakan reformasi memiliki kondisi syarat – syarat sebagi berikut:
·
Suatu gerakan reformasidilakukan karena
adanya suatu penyimpangan – penyimpangan misalnyapada masa orde baru, asas
kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi, dan korupsi yang tidak sesuai dengan
makna dan semangat UUD 1945.
·
Suatu gerakan reformasi dilakukan harus
dengan suatu cita –cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu . dalam hal
ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia.
·
Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu
dengan kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan
reformasi
·
Reformasi dilakuan kearah suatu
perubahan kondisi serta keadaaan yang lebih baik dalam segala aspek antara
lain: bidang politik, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
·
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar
moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta
terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
1 komentar:
artikelnya sangat menginspirasii
Posting Komentar