PANCASILA SEBAGAI PARADIKMA PEMBANGUNAN

on Kamis, 27 Juni 2013


PANCASILA SEBAGAI PARADIKMA PEMBANGUNAN


·        Paradikma
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
  Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi yang menyandangnya. Yang menyandangnya itu di antaranya: pengembangan ilmu pengetahuan,  pengembangan hukum, supremasi hukum dalam perspektif pengembangan HAM, pengembangan sosial politik, pengembangan ekonomi, pengembangan kebudayaan bangsa, pembangunan pertahanan, dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai titik tolak memahami asal mula Pancasila.



1.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila.
Pemahaman untuk implementasinya:
·         Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
·         Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan.
·         Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan.
·         Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Semua nilai, nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
·         nilai toleransi
·         nilai transparansi hukum dan kelembagaan
·         nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata)
·         bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).


2.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untung kepentingan-kepentingan pribadi.
Ekonomi Sosial adalah sumber daya ekonomi atau faktor produksi diklaim sebagai milik Negara. Sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. Sistem ini lebih menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perkonomian. Imbalan yang diterimakan pada orang perorangan didasarkan pada kebutuhannya, bukan berdasarkan jasa yang dicurahkan
Ekonomi Liberal ialah sebuah sistem dimana adanya kebebasam baik untuk produsen maupun konsumen untuk berusaha yang didalamnya tidak ada campur tangan pemerintah untuk mempengaruhi mekanisme pasar, jadi semua mekanisme pengatusran harga diserahkan ke pasar (tergantung mekanisme supply dan demand).

3.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan temuan-temuannya melaju pesat, mendasar, spektakuler. IPTEK tidak lagi hanya sebagai sarana kehidupan tetapi sekaligus sebagai kebutuhan kehidupan manusia. Untuk itu diperlukan sikap bijaksana, yaitu kesediaan untuk membuka diri terhadap tuntutan jaman, sekaligus waspada terhadap nilai-nilai sosial budaya dari luar. Hanya nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian kita yang kita serap.
Hubungan antara pancasila dengan IPTEK tidak dapat lagi ditempatkan secara dikotomi saling bertentangan, pancasila tanpa disertai sikap kritis ilmu pengetahuan, akan menjadikan pancasila itu sebagai suatu yang represif dan kontraproduktif. Sebaliknya ilmu pengetahuan tanpa didasari dan diarahkan oleh nilai-nilai pancasila akan kehilangan arah konstruktifnya dan terdistori menjadi suatu yang akan melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan manusi




IPTEK YG PANCASIALIS.
·         Adanya keyakinan akan kebenaran nilai-nilai Pancasila, dalam diri setiap ilmuwan
·         Adanya situasi yang kondusif scr kultural, yaitu harus adanya semangat pantang menyerah untuk mencari kebenaran ilmiah yg belum selesai, dan adanya kultur bahwa disiplin merupakan suatu kebutuhan bukan sbg beban atau paksaan.
·         Adanya situasi yang kondusif scr struktural, bahwa PT harus terbuka wacana akademisnya, kreatif, inovatif, dan mengembangkan kerja sama dengan bidang-bidang yg berbeda
Dewasa ini, ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan kebutuhan tersendiri. Bagi kelompok yang menginginkan kemajuan mutlak harus memiliki 2 hal tersebut. Realitas yang didapatkan, kepemilikan terhadap iptek sering disalahgunakan, hal ini justru sering dilakukan oleh para ilmuwan dan teknokrat. Padahal apapun hasil dari iptek mestinya dapat dipertanggungjawabkan akibatnya, baik pada masa lalu, sekarang, maupun masa depan. Oleh karena itu, diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan sebagai roh bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia, dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk di bidang iptek, tergantung pada kuat atau tidaknya memegang roh bangsanya, yaitu Pancasila.


4.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan SOSBUD
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
            Keanekaragaman suku, adat-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan   pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak dalam kehidupan kampus  karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi dibutuhkan alat perekat antar mahasiswa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi yang ada di     lingkungan kampus. Dengan adanya Pancasila dapat dijadikan sebagai suatu elemen mampu menahan emosi dari banyaknya perbedaaan kebudayaan di lingkungan kampus. Agar dapat mewujudkan kehidupan yang demokratis, aman, tentram, nyaman, dan adil di lingkungan kampus.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.

Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
5.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



6.      Pancasila Sebagai Paradigma Program Pembangunan Nasional (Propenas)
Pembangunan pada hakikatnya upaya melakukan perubahan dari suatu kondisi kepada kondisi yang lebih baik. Setiap negara membutuhkan pembangunan untuk melakukan perubahan sosial ke suatu tujuan yang ditentukan dan disepakati bersama. Perubahan yang dilaksanakn bisa bersifat evolusi dan atau revolusi. Pilihan yang telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia untuk melakukan sebuah reformasi, baik dalam upaya mengatasi krisis maupun dalam rangka menjawab tantangan masa depan di era globalisasi dan millenium ke III
Belajar dari pengalaman sejarah negara lain, kegagalan menyelesaikan sebuah reformasi dapat meniadakan eksistensi sebuah negara-bangsa. Untuk itu reformasi pembangunan harus didudukkan perspektif normasliasi dan penyelamatan kehidupan nasional, perbaikan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum konstitusi, etika dan stabilisasi politik serta hadirnya rasa dan keadaan aman di tengah masyarakat luas. Keseluruhan upaya harus dikelola dan dikendalikan dengan berlandaskan paradigma nasional sebagai landasan instrumental yang telah menjadi kesepakatan bersama untuk senantiasa difahami, dilaksanakan dan dipatuhi secara konsisten dan konsekuen. Atas dasar hal tersebut segenap komponen bangsa harus mau dan mampu mendudukkan paradima nasional meliputi pancasila, UUD 1945, sebagai landasan nilai-kualitatif yang harus menjadi penyadaran komitmen dan kesepakatan bersama. Paradigma nasional bangsa Indonesia sebagai kerangka dan urutan pikiran dalam proses politik meliputi : Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan GBHN, harus benar-benar difahami, dilaksanakan dan dipatuhi pada setiap kebijaksanaan, strategi dan komitmen Propenas. Dengan dilandasi paradima nasional tersebut maka visi yang mengandung masa depan yang realistis, dapat dipercaya dan bermakna penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, harus juga menjadi visi reformasi bangsa Indonesia.
Visi global bangsa Indonesia secara eksplisit dimuat dalam alinea  pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan tidak sesuai dengan perikamanusiaan dan perikeadilan. Sedangkan visi nasional secara eksplisit tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 sebagai wujud Cita-cita Nasional yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Selanjutnya dituangkan dalam alinea keempat sebagai Tujuan Nasional meliputi catur embanan :
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan Umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kepentingan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Nasional dan kepentingan tercapainya Tujuan Nasional merupakan hakikat Kepentingan Nasional yaitu kepentingan keamanan dan kepentingan kesejahteraan. Kepentingan kemananan adalah kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang menjamin dan mempertahankan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, untuk melindungi sengenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kepentingan kesejahteraan adalah perkembangan kehidupan bangsa dan negara, yang menjamin dan mengembangkan negara Indonesia yang adil dan makmur, untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kepentingan Nasional memiliki spektrum kepentingan vital (vital interest) kepentingan utama (major interest) dan kepentingan periferal (peripheral interest). Tingkatan keberhasilan Pembangunan Nasional mencerminkan tingkat spektrum kepentingan yang dapat dipertahankan dan dikembangkan. Kepentingan Keamanan Nasional pada tingkat spektrum vital tidak boleh dikorbankan yaitu kelangsungan hidup bangsa dan negara serta jaminan tetap tegaknya kedaulatan NKRI. Sedangkan Kepentingan Kesejahteraan Nasional yang vital dan tidak mungkin dikorbankan adalah menjamin pemerataan pada tingkat terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara. Kalau hal ini tidak terpenuhi akan terkait dan berimplikasi dengan kepentingan pertahanan dan keamanan. Untuk itu perlu meletakkan kemblai Pancasila secara integral-intregatif dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, akan dapat menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi.

Kesalahan kita selama ini ialah bahwa di dalam kita menafsirkan, memahami dan melaksanakan Pancasila secara sadar ataupun tidak dilepaskan, diredusir dari nilai-nilai yang tercantum dalam Pembukaan sedemikian rupa sehingga Pancasila disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang justru bertentangan dengan Pancasila itu sendiri. Repositioning dalam konteks reformasi melalui Propenas mengandung makna bahwa Pancasila harus kita revitalisasikan dala keutuhan dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
·         Realitasnya, dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam dikonkretisasikan sebagai cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
·         Idealitasnya, dalam arti bahwa idealisme yang terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik.
·         Fleksibilitasnya, dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan dogmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat Bhenika Tunggal Ika.









6.         Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama

·         Memberikan kebebasan untuk memeluk agamanya masing – masing.
·         Memberikan kebebasan kepada umat beragam untuk menjalankan ajarannya.
·         Tidak memaksakan kehendak lain untuk memeluk suatu agama.
·         Terciptanya kerukunan beragama, saling menghormati antar umat beragama, dan antar umat beragama.


7.         Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia. Unsur rohani manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak.
Akal dalam merupakan potensi rohaniah manusia hubungannya dengan intelektualitas. Sedangkan rasa merupakan berhubungan dengan nilai estetika dan kehendak berhubungan dengan bidang moral (etika).
Tujuan esensial dari IPTEK  adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga IPTEK pada hakikatnya tidak lepas nilai namun terikat oleh nilai – nilai pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan manusia yang adli dan beradab.
Sila ketuhanan Yang Maha Esa mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasioanal dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan tentang apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak.
Sila Persatuan indonesia mengkomplementasikan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila –sila lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan  IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang, maupun dibandingkan dengan penemuan lainnya.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengkomplementasikan pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadailan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadailan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negara, serta manusia dengan lingkunagnnya.
Pengembangan dan penguasaan dalam IPTEK merupakan salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern. Pengembangan dan pengusahaan IPTEK menjadi sangan penting untuk dikaitkan dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Namun pengembangan IPTEK bukan semata – mata untuk mengejar kemajual material melainkan harus memperhatikan aspek – aspek spiritual, artinya pengembangan IPTEK harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahin dan batin.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila – sila yang merupakan sumber nilai, kerangka pikir, serta asas moralitas bagi pembangunan IPTEK. Sehingga bangsa yang memiliki pengembangan hidup pancasila, maka tidak berlebihan apabila pengambangan IPTEK harus didasarkan atas paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila menunukkan sistem etika dalam pembangunan IPTEK yang saling berkesinambungan.


8.       Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang reformasi
          Negara indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa, bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak – hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradap.
            Pada hakikatnya reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun baru. Proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita- cita yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila.
            Reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita – cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa indonesia nilai – nilai pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut.
            Gerakan reformasi memiliki kondisi syarat – syarat sebagi berikut:
·         Suatu gerakan reformasidilakukan karena adanya suatu penyimpangan – penyimpangan misalnyapada masa orde baru, asas kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi, dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
·         Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita –cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu . dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia.
·         Suatu gerakan reformasi  dilakukan dengan berdasarkan pada suatu dengan kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi
·         Reformasi dilakuan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaaan yang lebih baik dalam segala aspek antara lain: bidang politik, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
·         Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.




















                                         




1 komentar:

Unknown mengatakan...

artikelnya sangat menginspirasii

Posting Komentar

Blogroll